Sihir, Macam-Macam dan Hukumnya


  1. Pengertian Sihir

    Sihir menurut bahasa artinya: "Sesuatu yang lembut lagi samar sebabnya", Termasuk dalam hal ini firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:


    Artinya: "Dan mereka menyihir mata-mata manusia". ( Al A'raf: 116 )


    Adapun menurut istilah sihir adalah Jimat, mantra-mantra, jampi-jampi, serta ikatan buhul yang dapat berpengaruh buruk pada hati, badan dan pikiran. Sihir dapat menyebabkan orang jatuh sakit, gila, meninggal atau dapat menumbuhkan cinta kasih antar laki dengan perempuan secara tidak normal bahkan ada yang sampai menceraikan antara suami istri.

  2. Macam-macam Sihir
    • Sihir takhyili atau hipnotis
      Maksudnya adalah: seorang tukang sihir sengaja memanfaatkan daya hayal yang diinginkannya agar dapat dirasakan oleh korban. Dengan kekuatan hipnotisnya ia dapat membuat suatu khayalan yang bisa ditangkap oleh panca indera orang yang melihatnya, seolah-olah hal tersebut berada di luar alam nyata.


      Sihir jenis ini memanfaatkan dua unsur, yaitu: (1) Sihir mata : Merubah fungsi pandangan mata yang normal kepada pandangan yang tidak normal yang berupa tipuan gerakan dan khayalan yang dilakukan oleh tukang sihir. (2) Sihir Rasa takut: Memasukkan rasa takut yang tinggi pada diri korban yang disihir.


      Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang sihir yang dilakukan oleh tukang sihir Fir'aun:


      Artinya: Musa menjawab: "Lemparkanlah (lebih dahulu)!, "Maka tatkala mereka melemparkan tali, mereka menyulap mata orang serta menjadikan orang banyak itu takut, dan mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan)". (Al A'raf: 116).


      Sihir ini dapat mempengaruhi mata dengan kecepatan gerakan dan tipuan yang disertai upaya menakut-nakuti, sehingga hipnotisnya berada di bawah kekuasaan tukang sihir. Dengan trik-trik tersebut, seorang tukang sihir dapat memperlihatkan kepada korban apa yang ia inginkan, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


      Artinya: Berkata Musa: "lemparkanlah", tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang oleh Musa seakan-akan ia merayap cepat, karena sihir mereka". (Thoha: 66 )


      Ayat ini menunjukkan bahwa hayalan yang dialami oleh korban, sempurna pelaksanaannya dengan jalan sihir.


      Termasuk dalam sihir jenis ini adalah: Sihir yang dilakukan oleh tukang sihir Fir'aun, demikian juga sihir yang menampakkan kepada halayak bahwa ia bisa masuk ke dalam perut binatang melalui mulutnya dan keluar dari duburnya, memasukkan seorang wanita ke dalam sebuah kotak kemudian tukang sihir tersebut menancapkan beberapa pedang ke dalam kotak tersebut dan wanita yang ada di dalamnya keluar darinya dalam keadaan selamat, demikian juga membuat kertas putih menjadi uang, namun dalam beberapa saat kemudian ia akan berubah kembali menjadi kertas yang sering disebut dengan sirep, sihir mahabbah atau gendam (seseorang tunduk kepada orang lain sehingga apapun yang diminta oleh penyihir akan diberikan).


    • Sihir hakiki
      Sihir jenis ini berupa jampi-jampi, rajah dan mantera-matera syaithaniyah ataupun ikatan buhul- buhul yang mempunyai pengaruh kuat pada badan, hati dan akal orang yang tersihir.

      Hakikat pelaksanaan sihir ini adalah : Seorang tukang sihir meminta atau mengambil sesuatu yang telah dipakai oleh orang yang ingin disihir baik rambut, ludah, kuku dan lain-lainnya. Jika ia tidak mendapatkannya, maka ia akan bertanya nama ibunya, sehingga ia menjumpai alamat yang bisa digunakan untuk mengikat sihirnya dengan orang yang dimaksudkan untuk
      disihir.


      Setelah itu ia akan membuat buhul pada benda-benda yang diambil dari calon korban, lalu ia membaca mantra-mantra syaithaniyah dalam rangka meminta bantuan ruh-ruh jahat untuk melaksanakan sihirnya. Syaithan yang ia ibadahi dan ia taati akan membantunya dengan mengirimkan syaithan yang senantiasa menyertai korban. Syaithan yang dikirim tersebut akan terus menurus menyertainya, sehingga ia mendapatkan kesempatan yang baik untuk masuk ke dalam tubuh orang yang disihir. Syaithan tersebut tidak akan bisa lepas dari orang yang tersihir, kecuali jika buhulnya dilepaskan atau sihirnya terbatalkan. Buhul-buhul yang dibuat oleh tukang sihir biasanya diletakkan di dekat korban, dan terkadang juga jauh darinya, atau dipendam di dalam tanah dan di tempat-tempat yang tersembunyi, sehingga tidak diketahui. Kadang-kadang di tambahkan pada buhul atau rajah-rajah tersebut benda-benda yang kotor ataupun najis seperti tinja, mani, dan darah haid, yang digunakan untuk menulis basmalah atau nama-nama Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk menipu manusia dan mewujudkan kesyirikan dengan menuliskan nama-nama syaithan, terkadang benda-benda kotor tersebut dibuat powder (bubukan) lembut dan kemudian dibacakan mantera-mantera syaithaniyah, lalu di masukkan ke dalam makanan atau minuman orang yang disihir sehingga benda-benda tersebut masuk ke dalam perut korban, dalam rangka untuk menarik ruh-ruh jahat (khadam penyihir) ke dalam perut orang yang disihir. Apabila ruh-ruh jahat tersebut telah masuk ke dalam perut atau tubuh korban, ia akan melaksanakan tugas yang diemban dari tukang sihir. Jika ia ditugaskan untuk menyakiti, maka ia akan menyakiti, jika ia ditugaskan untuk merusak rumah tangga korban, maka ia akan merusak rumah tangganya dan lain-lainya.

Hukum mempelajari sihir
  1. Sihir hipnotis dan hakiki: Sihir jenis ini merupakan salah satu bentuk kekufuran yang haram dipelajari, karena tidak akan sempurna sihir ini, kecuali dengan meminta bantuan kepada jin dan melakukan peribadatan kepadanya atau dengan menggunakan jalan-jalan maksiat dan bid'ah. Di antara dalil - dalil yang menunjukkan kufurnya pelaku sihir adalah:

    • Surat Al Baqoroh: 102


      Artinya: "Sulaiman tidaklah kafir hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir) Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak
      pernah mengajarkannya kepada seorang pun sampai mengatakan: "Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir"
      .
    • Sabda Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam

      Artinya: "Jauhilah tujuh perkara yang mematikan: ( dan di antaranya adalah) sihir ". HR Bukhari dan Muslim
    • Sihir merupakan tindak kriminal dan tidak bermanfaat sama sekali baik duniawi maupun ukhrawi, oleh karena itu syari'at islam mengharamkan semua hal yang semata-mata membahayakan bahkan mengharamkan sesuatu yang bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya.


  2. Sihir majazi: Hukum mempelajarinya haram sekalipun tidak kufur, karena ia menggunakan tipu daya semata, bukan dengan bantuan syaithan atau beribadah kepadanya untuk mendapatkan ilmu sihir jenis ini. Wallahu a'lam bis showab.
Hukuman Bagi Penyihir Menurut Kaca Mata Al-Qur'an dan As-Sunnah
  1. Dari Jundub Radhiyallahu'anhu berkata: Bersabda Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam : "Hukuman seorang penyihir adalah dipenggal lehernya dengan pedang". (Hadits riwayat Tirmidzi: 1460).
  2. Dua bulan sebelum meninggalnya Umar bin Al Khathab Radhiyallahu'anhu pernah menulis wasiat: "Bunuhlah setiap penyihir laki-laki dan perempuan " . Atsar shohih riwayat Abu Daud.
  3. Hafshaf Umul Mukminin beliau memerintahkan untuk membunuh seorang budak perempuan yang menyihir beliau. Sanad atsar ini shohih riwayat Imam Malik dan Al Baihaqi.


    Berkata Imam Malik: "Saya berpendapat hukuman yang tepat untuk penyihir adalah dibunuh apabila ia melakukan sihir secara langsung". ( Muwatho': 627)

    Berkata Ibnu Qudamah: "Tukang sihir yang mengendarai sapu atau terbang di udara dan selainnya dikafirkan dan
    dibunuh"
    ( Al Muqni': 3/ 523 )
Kesimpulan: Jumhur ulama' berpendapat bahwa tukang sihir harus dihukum bunuh, kecuali Imam Syafi'i, beliau berpendapat: "Jika ia membunuh seseorang dengan sihirnya maka ia dibunuh, karena qishos".

Hukum Mendatangi Tukang Sihir
Diharamkan bagi seorang muslim mendatangi tukang sihir, karena secara umum akan membahayakan pribadi, agama dan masyarakat, oleh karena itu tindakan ini diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan termasuk dosa besar. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Ahzab : 58.

Artinya: "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata". (QS. Al-Ahzab: 58)

Kehormatan seorang muslim di sisi Allah sangatlah tinggi dan agung. Haram hukumnya seorang muslim menyakiti atau mendzolimi seorang muslim yang lain, karena itulah akhir wasiat Rosulullah ? ketika haji wada' adalah : "Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram sebagaimana keharaman hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini".

Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam melarang kita untuk mendatangi tukang ramal dan dukun karena akibatnya sangatlah jelek.

Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda:

Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal kemudian ia bertanya tentang sesuatu, lalu membenarkannya, maka sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. (Hadits riwayat Muslim: 2230)

Hadits di atas tidak berarti bahwa orang yang mendatangi tukang ramal tidak diwajibkan sholat, akan tetapi ia tetap diwajibkan sholat hanya saja tidak mendapatkan pahala jika dikerjakan, jika tidak dikerjakan maka akan bertumpuk dosanya bahkan dapat mengeluarkannya dari islam, Na'udzu billah min dzalik.
Dalam riwayat lain:

"Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun, kemudian ia membenarkan apa yang ia ucapkan, sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Rosulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam . (Hadits riwayat Ahmad, al-Baihaqi dan al-Hakim).

Adapun hukum secara rinci bagi orang yang mendatangi dukun dan tukang ramal adalah:
  1. Orang yang mendatangi dukun dan tukang ramal, dan ia mengetahui bahwasanya tidaklah akan tercapai tujuannya kecuali dengan meminta bantuan dari syaithan atau mendekatkan diri kepada mereka dengan berbagai maksiat dan amalan kekufuran kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, apabila ia ridho dan mengerjakan apa yang dimintanya, maka tidak diragukan lagi bahwa ia telah kufur dengan
    perbuatannya tersebut.
  2. Orang yang mendatangi dukun dan tukang ramal, dan ia tidak mengetahui bagaimana tata cara mereka melakukan hal ini dan tidak mengetahui adanya kesyirikan dan kekufuran di belakang perbuatan tersebut, maka ia telah terjerumus ke dalam dua hal yang berbahaya:
    • Mereka tidak akan selamat dari tipu daya tukang ramal ataupun dukun yang didatanginya, karena sebagian tukang sihir, terkadang mengikat pelangganannya dengan sihirnya.
    • Terjatuhnya ke dalam hukum orang yang mendatangi tukang ramal dan dukun, seperti yang tersebut dalam penjelasan di atas.
  3. Jika seseorang mendatangi tukang ramal atau dukun tanpa ada tujuan apa-apa, atau hanya sekedar mengisi waktu kosong, maka hal ini diharamkan dalam islam karena termasuk dalam keumuman larangan di atas dan akan memotifasi masyarakat untuk mendatanginya.

Perbedaan Antara Sihir dan Karomah
Banyak masyarakat yang terkecoh antara karomah dan sihir, karena kedua-duanya memiliki kemiripan, yang aneh dan luar biasa, yang jauh berbeda dengan kemampuan manusia pada umumnya, namun ada perbedaan - perbedaan yang mencolok. Di antara perbedaan-perbedaannya adalah:
  • Sihir berasal dari bantuan syaithan terhadap pelakunya, sebagai imbalan dari peribadatan yang dilakukan kepadanya. Adapun karamah adalah balasan yang diterima oleh seorang hamba karena keimanan dan kesolehannya.
  • Sihir tidaklah muncul kecuali dari orang yang fasiq, kafir, dan ahli bid'ah, sedangkan karomah tidak akan muncul dari seorang yang fasiq.
  • Semakin jauh seseorang dari syari'at Allah dan Rosul-Nya, sihir yang di dapatkannya semakin tinggi dan berbahaya. Adapun karamat, tidak mungkin didapatkan oleh orang yang jauh dari syari'at Allah.
  • Sebagian sihir digunakan untuk menyakiti manusia, adapun karamat tidaklah mungkin membahayakan manusia.
  • Sihir diperoleh dengan belajar dan dapat dipelajari serta diajarkan sedangkan karamat tidak dapat dipelajari dan tidak pula diajarkan.
  • Sihir tidak keluar dari kemampuan jin dan manusia, sehingga mungkin untuk ditandingi oleh sihir lain yang lebih kuat, sedangkan karomah tidak akan mungkin tidak ditandini oleh kemampuan jin dan manusia. Oleh karena itu sering kita mendengar tukang sihir A mati karena diserang oleh tukang sihir B, Si B mati karena diserang tukang sihir C dan lain sebagainya.
  • Berita yang dihasilkan dari tukang sihir 99 persen dusta, berbeda dengan berita yang dihasilkan dari karomah tidak bernilai dusta.
  • Keajaiban sihir dapat dimunculkan oleh tukang sihir kapan saja ia berkehendak, sedangkan karomah tidak bisa dimunculkan seenaknyaoleh orang yang menerimanya .

Catatan: Seorang yang melakukan praktek sihir dan perdukunan, kadang-kadang ia menampakkan kesholihannya kepada masyarakat, dalam rangka mengelabuhi manusia, memikat, menarik simpati dan kepercayaan manusia. Tukang sihir dan yang bekerja sama dengannya dari kalangan ruh jahat, memahami dengan benar, bahwasanya jika tidak bertameng dengan hal ini, pasti manusia tidak akan menerimanya, kecuali orang-orang yang Allah telah dibalikkan fitrah sucinya. WallahuA'lam.

0 komentar:

Posting Komentar